Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Imam Rifai menyatakan, Rohandi telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara psikologis.
"Rohandi sudah ada hasilnya, sehat ya psikologinya. Tanggal 30 kemarin sudah dijemput lagi, sekarang ada di polres," kata Imam saat dihubungi wartawan, Senin (3/12/2018).
Dengan demikian, aksi penyerangan yang dilakukan Rohandi dapat diproses secara hukum. Polisi, kata Imam, sedang menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
"Sekarang lagi proses penyidikan, pemberkasannya sedang dalam proses," ujar Imam melanjutkan.
Sebelumnya, Rohandi dibawa ke RS Polri untuk diperiksa kejiwaannya. Sebab, Rohandi diduga mengalami depresi sehingga nekat menyerang Polsek Metro Penjaringan.
Rohandi disebut depresi akibat penyakitnya yang tak kunjung sembuh. Ia menyerang Polsek Metro Penjaringan agar ditembak mati polisi.
Akibat perbuatannya, Rohandi dijerat Pasal 213 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun dan sepuluh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/03/14293911/mengaku-gangguan-jiwa-penyerang-polsek-penjaringan-ternyata-waras