"Kami lakukan penertiban, enam orang tertangkap merokok," kata Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara ditemui di Jakarta Pusat, Selasa sore.
Menurut Bayu, mereka yang tertangkap adalah pedagang dan pengunjung. Ada tiga orang di lantai 2 di food court yang kedapatan merokok, dan ada tiga orang di lantai tiga.
"Kami kenakan denda dan beri peringatan kepada semua pedagang dan pengunjung bahwa ini kawasan dilarang merokok," ujar Bayu.
Dalam Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 sudah pengelola gedung atau tempat umum wajib melarang rokok.
Lalu dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara diatur sanksi tegas yakni setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.
Adapun penertiban ini bermula dari usulan Anies saat rapat evaluasi serapan anggaran pada 22 November 2018 lalu yang diunggah di YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Anies, Pasar Senen yang baru selesai direvitalisasi mulai marak pelanggaran. Gedung berpendingin (AC) yang disediakan, malah banyak orang merokok di dalamnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/04/21505071/merokok-di-blok-iii-pasar-senen-pedagang-dan-pengunjung-dirazia-satpol-pp