Jaja mengatakan, dari pandangan Dewan Pers, kasus tersebut merupakan sengketa pers.
"Sikap KY tentunya sudah melakukan suatu langkah dan minta pandangan ke Dewan Pers. Dewan Pers menyatakan itu sengketa pers, itu yang jadi pegangan kami," ujar Jaja di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
Jaja menyampaikan bahwa pernyataan Farid murni disampaikan sebagai Juru Bicara KY. Ia enggan menjawab dugaan bahwa pelaporan terhadap Farid merupakan kriminalisasi terhadap lembaga tersebut.
"Dia adalah anggota Komisi Yudisial RI dan juga dia Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Layanan Informasi merangkap sebagai Juru Bicara KY," ujar Jaja.
"Terserah tanggapan saudara lah. Ini ada laporan kami hadapi. Saya datang ke sini berarti saya memenuhi panggilan," ujar Jaja.
Farid dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Cicut Sutiarso dan Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Syamsul Maarif dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan disampaikan atas pernyataan Farid di Harian Kompas, 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran".
Farid menerima keluhan dari sejumlah hakim di daerah yang merasa terbebani dengan adanya iuran untuk membiayai kejuaraan nasional tenis beregu memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Provinsi Bali, 10-15 September 2018 lalu.
Iuran itu bukan satu-satunya yang membebani hakim di daerah.
Hakim di daerah juga masih harus mencari uang, antara lain dari iuran pegawai, untuk menyelenggarakan turnamen tenis guna merayakan purnabakti seorang ketua pengadilan tinggi atau untuk menerima kunjungan pimpinan MA ke daerahnya.
Mengenai hal-hal itu, Juru Bicara MA Suhadi telah membantah hal tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/05/14055971/ketua-ky-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-adalah-sengketa-pers