"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengambil alih pengelolaan dari PT Petamburan. Semangatnya mempertahankan Kemiri Muka tetap menjadi pasar tradisional," ujar Idris di Balai Kota, Kamis (6/12/2018).
Idris mengatakan, saat ini pihaknya, telah mendapatkan bukti baru terkait kepemilikan tanah Pasar Kemiri Muka.
"Kami mendapatkan bukti baru tentang masalah ini tentang tanah Pasar Kemiri Muka adalah tanah negara yang dialihkan dari Bogor ke Depok, " ujar Idris.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut akan dibawa ke Pengadilan Negeri Depok untuk diselidiki.
"Karena di dalam surat ini tertera jelas kalau kepemilikannya sudah diberikan kepada Depok. Jadi kami nanti minta tolong pihak pengadilan untuk menyelidiki bukti -bukti yang ada," kata Idris.
Pada 26 November lalu, para pedagang Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok berunjuk rasa di Balai Kota Depok, Jalan Margonda. Mereka menuntut Pemerintah Kota Depok mengambil alih pasar yang selama ini dikelola PT Petamburan Jaya Raya (PJR) itu.
Para pedagang mendengar informasi bahwa Pasar Kemiri Muka akan dijadikan apartemen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/06/09582251/depok-akan-pertahankan-pasar-kemiri-muka-sebagai-pasar-tradisional