Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara AKP I Gede Darmawan mengatakan, SYN kedapatan menerima paket narkoba berjenis sabu-sabu yang didatangkan dari Kongo, Afrika, menggunakan jasa titipan kilat.
"Kami melakukan control delivery, kami ke daerah itu (Jalan Budi Rahayu) dan tertangkaplah satu orang bernama SYN yang baru menerima paket sabu-sabu tersebut," kata Gede kepada Kompas.com, Kamis (6/12/2018).
Gede menerangkan, sabu-sabu seberat kurang lebih 500 gram tersebut disembunyikan di dalam pigura untuk mengecoh petugas.
Adapun pengiriman barang haram tersebut sudah terlacak sebelumnya dan terbukti saat dipindai menggunakan mesin x-ray.
"Saat tiba di kargo Jakarta, kami x-ray berkali-kali sama Bea Cukai dan benar-benar mencurigakan sehingga kami lakukan control delivery," kata Gede.
Gede menambahkan, SYN berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba. BNN masih memburu bandar jaringan tersebut.
Akibat perbuatannya, SYN terancam dihukum minimal 6 tahun penjara dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/06/19461661/terima-paket-sabu-dari-kongo-seorang-pria-ditangkap