Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan permintaan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah.
"Jadi dari Dukcapil (Kemendagri) kirim surat ke Polda Metro Jaya, kami tetap masih lidik (penyelidikan). (Kemendagri) bukan lapor ke SPKT, tetapi kirim surat ke Kapolda (Metro Jaya)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebelumnya mengakui adanya penjualan blangko e-KTP di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko platform online.
Berbekal informasi tersebut, Kemendagri selanjutnya melakukan penelusuran.
Berdasarkan hasil penelusuran, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa penjual blangko e-KTP resmi melalui metode online adalah anak dari Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.
Polisi masih menyelidiki siapa saja pihak yang turut memasarkan blangko-blangko ini.
Selain menangani kasus penjualan blangko e-KTP, Polda Metro Jaya juga menyelidiki temuan ribuan e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Yang kasus e-KTP tercecer itu Polda dan Polres Jaktim (yang menangani). Kalau yang jual beli blangko ditangani Polda Metro," tutur Argo.
Dalam kasus temuan ribuan e-KTP, polisi masih menyelidiki pihak yang terakhir kali bertanggung jawab atas penyimpanan e-KTP yang sebagian besar telah kadaluarsa tersebut.
"Karena pada intinya, setiap pergantian pejabat kelurahan sampai kecamatan ada atau tidak yang menginformasikan kalau ada e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi termasuk pegawai dukcapil kelurahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/10/19003491/kemendagri-surati-kapolda-metro-untuk-usut-penjualan-blangko-e-ktp