Pasalnya, blangko yang sedianya hanya bisa diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini nyatanya dijual melalui toko online.
Temuan ini berawal dari ditemukannya toko online di situs Tokopedia yang menjual blangko asli e-KTP oleh tim investigasi Harian Kompas.
Tim kemudian membeli sejumlah blangko e-KTP dan menginformasikannya kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Ditjen Dukcapil kemudian memeriksa blangko E-KTP yang dibeli Kompas dari Tokopedia itu.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan terhadap cip blangko untuk menentukan asal blangko tersebut.
Pelaku anak mantan Kadis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dirjen Dukcapil telah bersurat kepada pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Dari serangkaian penyelidikan, diketahui blangko tersebut dikirim oleh Ditjen Dukcapil kepada Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, pada 13 Maret lalu.
Blangko tersebut dibawa Kepala Dinas Dukcapil setempat yang kini sudah tidak menjabat lagi.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata blangko tersebut dijual oleh seorang pria berinisial NID (27) yang merupakan anak mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Kepada polisi, NID mengaku mencuri blangko tersebut dari sang ayah pada bulan Maret 2018.
Dijual di 3 akun
NID juga mengakui blangko-blangko tersebut dijual melalui toko online. Ia bahkan mengaku memiliki 3 akun toko online.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya akun lain yang turut memasarkan blangko e-KTP.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kami cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu, kami masih mendalami," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Iseng
Zudan mengatakan, NID mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.
NID mengaku rasa isengnya muncul ketika ia melihat sejumlah blangko E-KTP berada di rumahnya. Ia kemudian mengambil beberapa blangko dan mencoba menjualnya.
Zudan mengatakan, keisengan pelaku berujung fatal karena menyebabkan kegaduhan publik.
Meski demikian, polisi tetap akan menggali kemungkinan adanya motif lain.
Rp 50.000 per lembar
Menurut Argo, NID menjual blangko KTP elektronik atau e-KTP dengan harga Rp 50.000 per lembarnya.
"Pelaku sudah menjual 10 eksemplar blangko e-KTP dengan harga (setiap lembar) Rp 50.000," ujar Argo.
Polisi masih menyeliki kemungkinan adanya pihak lain yang turut memasarkan blangko-blangko e-KTP ini.
Resmi ditahan
NID ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2018. Kemudian pada Selasa, polisi resmi menahan NID selama proses hukumnya berlangsung.
"NID akan dikenakan UU ITE dan administrasi kependudukan," ujar Argo.
Argo berharap hal ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pelaku agar tak mengulangi perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/12/09245611/fakta-fakta-seputar-kasus-penjualan-blangko-e-ktp