Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Depok Ardiansyah mengatakan, pihaknya menemukan ribuan alat peraga kampanye yang ditempel di tempat tidak seharusnya, seperti di pohon, pagar masjid, tembok perkantoran, dan angkutan umum.
"Berdasarkan aturannya, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di fasilitas umum, tetapi kami melihat masih saja calon legislatif melangggar," ucap Ardiansyah di Terminal Depok, Margonda, Depok, Selasa (18/12/2018).
Ardiansyah mengatakan, pelanggaran terkait pemasangan atribut kampanye ini kerap terjadi karena sejumlah faktor.
Ia menyebut, salah satunya yakni kurangnya pengetahuan caleg akan aturan terkait pemasangan atribut.
"Kurang kesepahaman antara partai politik dan anggota legislatifnya sehingga ketika kita sudah menjelaskan ke partai politiknya aturan-aturannya, eh ternyata calon legislatifnya belum tahu aturan tersebut, " ujar Ardiansyah.
Ia mengaku sering menemukan kurangnya koordinasi antara parpol dan calon legislatif yang diusung.
Masih ada caleg yang berkampanye tanpa sepengetahuan parpol pendukungnya atau Bawaslu.
"Ini kan sebenanya berkaitan dengan nantinya berapa pengeluaran dana kampanyenya,” ujar Ardiansyah.
Terkait masalah ini, Bawaslu Depok tidak segan-segan memberi sanksi kepada calon anggota legislatif yang melanggar aturan berkampanye.
"Rata-rata sanksi adalah sanks administrasi, kalau masih bandel kita berikan sanksi realtif, entah itu dicopot alat peraganya atau kita gunting, bahkan kami akan berhentikan sementara hak berkampanyenya," ucap Ardiansyah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, beberapa angkot mulai ditertibkan, salah satunya angkot D 10 trayek Terminal Depok-Lebak Bulus.
Seorang sopir D 10, Anang, mengaku dapat Rp 400.000 atas pemasangan satu stiker di angkotnya.
"Saya dapet Rp 400 ribu mbak selama enam bulan pemasangan stiker diangkot saya, lumayan lah tambah-tambahin pendapatan," ucap Anang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/14034911/bawaslu-depok-tertibkan-stiker-caleg-yang-ditempel-di-kaca-angkot