Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi ke pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.
"Tahap pertama sebelum itu kami sudah lakukan sosialisasi di pasar-pasar, cuma memang tantangan di pasar tradisional ini karena memang pengunjungnya kan berbagai macam, jadi kami perlu melihat tata caranya supaya kemudian pedagang paham dan pengunjungnya juga paham," ujar Arief di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Strategi kedua sebagai langkah konkret, PD Pasar Jaya meminta seluruh penggunaan kantong plastik di 153 pasar untuk ditiadakan atau dijual dengan harga tinggi.
"Yang kedua, melakukan penyeragaman, misalkan kantong plastik yang ada di seluruh pedagang pasar itu ditiadakan atau diberikan harga. Tapi, itu harus seragam semua, enggak boleh ada satu kios misalkan, dia memberlakukannya beda, itu enggak boleh," jelasnya.
Agar kantong plastik tak lagi digunakan baik untuk pedagang maupun konsumen, sanksi yang sama yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta akan diterapkan di pasar.
Sanksi ini berupa denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta bagi pedagang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Yang ketiga, sanksi keras, jadi sanksinya sampai sedemikian kerasnya sehingga kemudian akhirnya pedagang dan konsumen itu sebenarnya by rule terpaksa harus diubah," ungkap Arief.
Ia berharap, dalam waktu sosialisasi enam bulan ke depan dari Januari 2019, tingkat kesadaran penggunaan kantong plastik di pasar akan berkurang.
"Cuma harapan saya dari bentuk sosialisasi yang nanti kami lakukan bersama enam bulan ini, ke depan kesadaran itu yang timbul karena bahayanya luar biasa dari kantong plastik," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.
Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/16293481/strategi-pd-pasar-jaya-hilangkan-penggunaan-kantong-plastik-dari-pasar