Keempat pelaku bernama Adriandi (39), Suhebah (41) dan dua pelaku lainnya Irhamudin alias Arnan serta Dodi alias Parto yang masih diburu polisi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu jefri mengatakan, pihaknya pada Jumat (14/11/2018) lalu mendapat laporan dari Nuril Jannah, salah satu korban penipuan.
Nuril ditipu saat hendak bertransaksi di mesin ATM supermarket Giant Villa Mutiara Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Jefri mengatakan, saat di tempat kejadian perkara (TKP), korban ingin bertransaksi di mesin ATM tersebut. Namun saat dia memasukkan kartu ATM, kartu tersebut tidak bisa dimasukkan.
"Kemudian datang pelaku Adriandi dan Irhamudin berpura-pura membantu korban, korban kasih (kartu) ATM-nya ke pelaku itu," kata Jefri kepada Kompas.com, Rabu (19/12/2018).
Ketika kartu ATM milik Nuril dipegang pelaku, tanpa sepengatahuan Nuril, Adriandi menukar kartu ATM Nuril dengan kartu milik pelaku yang sudah dimodifikasi sehingga bisa masuk ke mesin ATM.
Usai memasukkan kartu, Adriandi pergi meninggalkan korban.
Kemudian, Irhamudin yang masih bersama korban, mencoba menuntut korban mengakses ATM. Di saat itulah, Irhamudin menghafal PIN kartu ATM yang dimasukkan korban.
"Setelah hafal PIN kartu ATM korban, pelaku IR ini pergi dan langsung masuk mobil yang dikendarai rekannya pelaku D," ujar Jefri.
Irhamudin, Adriandi, dan Dodi kemudian langsung menuju ATM lain lalu menarik uang dari rekening korban sebesar Rp 15 juta.
"Mereka juga mentransfer uang ke beberapa rekening atas nama Suhebah sebesar Rp 52.506.500," jelas Jefri.
Suhebah merupakan pemilik lima buku tabungan, di mana kelima rekening itu menjadi tempat dikumpulkannya uang hasil penipuan para pelaku.
Dalam setiap transaksi pengiriman uang ke rekening Suhebah oleh para pelaku, dia mendapat bonus sebesar Rp 950.000.
Adapun para pelaku melakukan penipuan dengan mengganjal slot kartu di mesin ATM dengan memasukkan tusuk gigi agar kartu tidak bisa masuk saat ada yang bertransaksi.
Kartu ATM miliki pelaku telah diamplas sehingga lebih tipis dan bisa masuk ke dalam lubang.
Jefri menjelaskan, kasus penipuan ini terungkap saat pihaknya menyelidiki ke bank terkait. Polisi mendapati bukti jejak transfer di rekening korban ke rekening Suhebah.
"Tanpa perlawanan, Suhebah kami amankan di rumahnya di Kabupaten Serang. Beberapa jam kemudian, tersangka Andriadi kami amankan berikutnya," jelas Jefri.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu polisi hingga kini.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/14274801/komplotan-penipu-dengan-modus-ganjal-mesin-atm-ditangkap-di-bekasi