Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengamanan ketat akan diterapkan jika situasi tidak kondusif karena adanya massa pro dan kontra Ahok yang datang.
"Kalau situasinya tidak memungkinkan dilakukan pengamanan biasa, ya dilakukan pengamanan yang super ketat saat masa pembebasannya," ujar Ade kepada Kompas.com di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Ade menjelaskan, Ditjenpas akan berkoordinasi dengan polisi jika harus melakukan pengamanan ketat.
Ditjenpas akan duduk bersama pihak kepolisian untuk membicarakan model pengamanan yang diterapkan saat Ahok bebas nanti.
"Dimungkinkan ada simpatisan Pak Ahok, yang anti Pak Ahok, kami lihat situasinya ke depan nanti saat mendekati masa pembebasan Pak Ahok," kata dia.
Menurut Ade, Ditjenpas hanya bertanggung jawab pada keamanan Ahok saat Ahok masih berada di lingkungan lapas. Setelah dinyatakan bebas dan keluar lapas, Ahok bukan lagi tanggung jawab Ditjenpas.
"Setelah keluar dari lapas, pengamanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, mengamankan masyarakat," ucap Ade.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.
Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itu, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/18431031/antisipasi-massa-pengamanan-ketat-bakal-diterapkan-saat-ahok-bebas