Roy Nicholas Mandey selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa (18/12/2018) mengungkapkan, sekurang-kurangnya butuh waktu satu tahun untuk mengedukasi masyarakat mengenai hal tersebut.
"Kalau (sosialisasi) cuma beberapa bulan kan enggak semuanya mengerti, enggak semuanya mengetahui," katanya.
Menurut Roy, jika masyarakat kurang teredukasi terhadap pelarangan kantong plastik ini, akan berujung memperlambat dinamika pertumbuhan ekonomi.
"Banyak konsumen yang akan kecewa, mempertanyakan, bahkan mengumpat, dan yang paling drastis hingga yang paling drastis membatalkan transaksi," tutur Roy.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masih menjadi yang tertinggi dengan sumbangan 2,69 persen dari total 5,17 persen pertumbuhan ekonomi kuartal III 2018. Dalam hal ini, perusahaan ritel memiliki sumbangsih yang cukup besar dalam mendongkrak pertumbuhan tersebut.
Meski begitu, para pengusaha anggota Aprindo menyatakan siap apabila kebijakan ini tetap dilaksanakan oleh Pemprov DKI.
Mereka mengambil sisi positif dari pelarangan tersebut, di mana akan adanya pemotongan biaya dari penyediaan kantong plastik.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah menyiapkan peraturan gubernur tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengungkapkan, draf pergub tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018 dan siap diberlakukan Januari 2019.
Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, rencananya akan dilakukan dari Januari hingga Juni 2019 mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/20203031/aprindo-sosialisasi-larangan-kantong-plastik-minimal-setahun