Salah satunya santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang senilai Rp 1,03 miliar.
"Ini mengingat penyediaan anggaran dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2005," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Edy Sumantri, Jumat (21/12/2018).
Saat mendengar hal itu, pimpinan rapat DPRD DKI M Taufik meminta agar Pemprov DKI tetap menganggarkan ganti rugi pohon tumbang.
"Maksud saya, pemerintah harus ada intervensi atas rakyatnya yang kesulitan akibat pemerintah juga," kata Taufik.
Pasalnya, pohon tumbang menimpa masyarakat merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Taufik meminta agar Pemprov DKI mengirimkan penjelasan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Coba didiskusikan Pak, diskusikan dengan Depdagri karena evaluasi perlu ada diskusi, setuju ya," kata Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/21/17062531/anggaran-ganti-rugi-pohon-tumbang-di-rapbd-dki-2019-ditolak-kemendagri