Pelaku menjambret tas milik Ratna yang saat itu sedang berjalan bersama suaminya.
“Saat itu keduanya terjatuh, pelaku yang menjambret dan korban yang mempertahankan tas,” kata Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018).
Penjambretan terjadi saat keduanya sedang berjalan kaki menuju mobil yang diparkirkan tak jauh dari gereja. Tiba-tiba mereka didatangi sepeda motor dan sempat terjadi tarik-menarik tas dengan pelaku.
Pelaku sempat terjatuh saat tarik-menarik dan mereka melarikan diri. Kemudian terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.
"Sempat terjadi kejar-kejaran namun salah satu pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Selanjutnya, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap. Polisi juga mengamankan tas korban merek Anello warna merah dan sejumlah uang tunai di dalamnya sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/25/15231701/jemaah-gereja-di-tambora-dijambret-saat-pulang-ibadah