Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menyatakan, JR juga berpotensi melanggar aturan karena keluar dari kesatuan tanpa izin.
"Kalau dari segi hukum, keluar dari kesatuan tanpa izin itu sudah melanggar hukuman disiplin, di bawah pengaruh minuman keras sudah jelas (melanggar)," kata Kristomei di Markas Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).
Kristomei menuturkan, Satuan Polisi Militer akan menelusuri penyebab dan lokasi JR meminum minuman keras. Satuan Polisi Militer juga menyelidiki penyebab JR keluar dari kesatuannya.
"Pistolnya sudah diketahui dengan pistol dinas, kenapa dibawa keluar, terus keluar menggunakan pakaian preman, Nah itu saat ini biarkan tim penyelidik dari Pom AU (Polisi Militer Angkatan Udara)," ujar Kristomei.
Ia menambahkan, JR belum bisa diperiksa lebih lanjut karena masih dalam kondisi mabuk. Pemeriksaan akan kembali dilakukan saat kondisi JR sudah pulih.
Di samping itu, penyidik juga masih menunggu hasil tes untuk mengetahui apakah JR juga mengonsumsi narkoba saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, Letkol Cpm Dono Kuspriyanto ditemukan tewas tertembak di dalam mobilnya di Jalan Jatinegara Barat Raya, Selasa (25/12/2018) malam.
Tersangka penembakan itu adalah seorang anggota TNI AU berinisial Serda JR yang diduga sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.
Peristiwa penembekan disebabkan oleh kendaraan JR dan Dono yang saling menyerempet. Sebelum menembak, JR sempat mengejar mobil Dono selama 15 menit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/26/15043171/penembak-letkol-dono-langgar-aturan-karena-mabuk-dan-bawa-pistol