Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang ada, pemilik Porsche ini adalah Aliyah, warga Jalan Karya Barat IV, Grogol Petamburan yang tinggal di kontrakan semipermanen.
Rupanya, nama Aliyah dipakai oleh bos suaminya, Andi, untuk membeli Porsche tersebut. Mobil mewah atas nama Aliyah itu kemudian dijual sang bos ke orang lain.
"Pemilik Porsche (baru) yang sebenernya sudah kita dapatkan nama dan nomor HP-nya, dia sedang di luar negeri jadi belum sempet bayar pajak," kata Elling di Grogol Petamburan, Rabu (26/12/2018).
Adapun tunggakan pajak Porsche tersebut mencapai Rp 28.290.000 setelah dijual ke pemilik baru. Petugas mendatangi rumah Aliyah pada Rabu siang untuk menagih tunggakan pajak.
Karena tidak merasa sebagai pemilik asli Porsche itu, Aliyah pun memblokir kendaraan tersebut dengan mengisi surat pelepasan kepemilikan kendaraan bermotor yang telah dijual.
Pemblokiran dilakukan agar namanya tidak lagi digunakan sebagai pemilik Porsche. Selanjutnya, Elling mengimbau pemilik baru untuk mengurus BBNKB dan membayar pajak.
Pemilik hanya perlu datang ke Kantor Samsat dengan membawa KTP sesuai nama, surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan cek fisik kendaraan bermotor.
"Sebetulnya saya berharap dengan ada kejadian ini mudah-mudahan pemilik mobil yang mengatasnamakan orang lain bisa bayar tepat waktu. Sebenarnya kalau bayar tepat waktu enggak akan ketemu kita kasus seperti ini," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/26/20394181/samsat-jakbar-temukan-pemilik-asli-porsche-cayman-yang-tunggak-pajak