Saat itu, Ipda Ishak hendak melintasi jalan Juanda bersama keluarganya.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika oknum ormas tersebut meminta sumbangan untuk membantu korban tsunami Banten di putaran Jalan Juanda.
Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan kemacetan panjang dan membuat resah para pengendara.
"Nah, karena korban melihat sepanjang Jalan Juanda sudah macet, akhirnya korban menegur ormas tersebut untuk tidak memberhentikan kendaraan terlalu lama," ucap Firdaus di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018).
Oknum ormas yang tidak terima pernyataan Ipda Ishak langsung menendang mobil korban.
Kemudian terjadi percekcokan antara korban dan pelaku yang berujung perobekan baju Ipda Ishak. Selain itu, Ipda Ishak juga diludahi.
Saat itu, Ipda Ishak tidak mengenakan seragam dinasnya karena tengah berlibur.
"Para anggota ormas tersebut tetap memukuli korban yang ketika itu sudah mengaku sebagai anggota Brimob," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian rahang pipi sebelah kanan.
Ipda Ishak akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Akhirnya, pihak kepolisian menangkap 13 anggota ormas BPKB Banten yang diduga mengeroyok Ipda Ishak, Rabu dini hari.
"Sudah diamankan 13 orang anggota ormas dan enam saksi mata di lokasi, sehingga totalnya ada 19 orang yang saat ini diperiksa," ucap Firdaus.
Polresta Depok pun menetapkan lima orang anggota ormas menjadi tersangka pelaku pengeroyokan Ipda Ishak.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, oknum tersebut kini ditahan di Polresta Depok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan 13 orang ormas yang diamankan, penyidik sudah menetapkan lima anggota ormas menjadi tersangka pengeroyokan. Kini mereka semua telah kami tahan," ucap Didik.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan lima tersangka, seperti baju korban, alat pengeras suara, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, lima anggota ormas ini disangkakan melanggar Pasal 170, Pasal 335, dan Pasal 358 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/12185671/pengeroyokan-ipda-ishak-berujung-penangkapan-anggota-ormas-di-depok