Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Masyarakat dan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat Ahmad Zubaidillah mengatakan, ada tiga parpol yang paling banyak melakukan pelanggaran APK.
"Jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar periode September sampai awal Desember ada 1.918 (APK). Kemudian jumlah paling banyak dari PDI-P," kata Zubaidillah kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
PDI-P, lanjut dia, merupakan parpol yang paling banyak melanggar pemasangan APK dengan 689 APK.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 247 APK, dan Partai Demokrat dengan 167 APK.
"Paling banyak bendera-bendera kecil dipasang di tiang listrik, di pohon-pohon atau ada yang dipaku ke pohon. Itu, kan, masuknya bahan APK enggak boleh (dipaku) di pohon," ujarnya.
Selain itu, penertiban APK juga dilakukan terhadap angkutan umum (angkot).
Bawaslu Kota Jakarta Barat juga menemukan stiker kampanye para calon legislatif di sejumlah angkot yang ditempel pada kaca belakang kendaraan.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Barat bekerja sama dengan petugas Dinas Perbubungan dan Satpol PP setempat.
"Kalau kami, bila melanggar akan kami surati partai yang bersangkutan. Kami beri waktu 1x24 jam untuk menurunkan (APK) sendiri. Bila belum diturunkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP," kata Zubaidillah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/28/10555161/ini-3-parpol-paling-banyak-langgar-aturan-pemasangan-apk-di-jakbar