Total Rp 66 juta berhasil diperoleh BPRD melalui layanan pembayaran PKB dalam kegiatan Samling hari ini.
"Perolehan Samling hari ini pembayaran PKB berkisar Rp 66.723.300," ujar Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Jakarta Timur Iwan Saefudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Iwan mengungkapkan tak kurang dari 114 wajib pajak yang mereka layani hingga pukul 09.00.
Pelayanan Samsat Keliling ini berlangsung di CFD Bundaran HI dari pukul 06.30 hingga pukul 11.00.
Menurut Iwan, program Samsat Keliling ini cukup efektif karena dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PKB.
"Cukup membawa STNK dan KTP asli. Prosesnya tidak lama rata-rata lima menit," ungkapnya.
Tingginya animo masyarakat dalam membayar PKB didasari oleh perpanjangan tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Kebijakan tersebut dilakukam berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018.
Sebelumnya, dalam surat keputusan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghapus sanksi administrasi selama satu bulan terhitung dari 15 November 2018.
Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak dengan nilai tunggakan pajak Rp 1,8 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/30/22523811/gelar-samsat-keliling-di-cfd-bprd-dki-peroleh-rp-66-juta