Saat memasuki area kantor samsat, sudah terlihat banyak kendaraan yang terparkir di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Antrean wajib pajak terjadi di lantai satu, tempat pelayanan pembayaran PKB.
Wajib pajak antre di beberapa loket yang mengurus pengambilan Surat Ketetapan Pajak (SKP), pembayaran SKP, dan pengambilan berkas SKP.
Mereka terlihat memegang beberapa berkas dan menanti dipanggil.
Beberapa petugas secara bergantian memanggil para wajib pajak melalui pengeras suara dengan menyebutkan nomor antrean dan nama.
Tak hanya di lantai satu, pihak samsat juga menyediakan pelayanan pembayaran PKB di mobil samsat keliling yang terparkir di halaman kantor.
Salah satu wajib pajak, Fauzan (30) mengaku memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak kendaraan roda duanya yang sempat tertunda beberapa bulan.
"Pajak tertunda dua bulan terus dibayar sekarang mumpung ada penghapusan sanksi pajak," kata Fauzan, Senin.
Meski dengan kondisi padat, Fauzan tidak menunggu lama untuk dipanggil dan membayarkan pajaknya.
"Enggak lama sih, satu jam saja termasuk cepat ya karena banyak yang antre," ujarnya.
Seorang wajib pajak lainnya, Rahman juga datang untuk membayarkan pajak mobilnya dengan memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi PKB.
"Hari terakhir (penghapusan sanksi), libur juga jadi ke sini," ucap Rahman.
Sebelumnya, masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang.
Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
"Menimbang bahwa tingginya animo masyarakat yang membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 serta dalam rangka pencapaian target penerimaan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (17/12/2018).
"Maka, program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 perlu diperpanjang," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/31/13545761/hari-terakhir-penghapusan-denda-wajib-pajak-padati-samsat-jaktim