Imbauan itu disampaikan karena pihaknya tak bekerja sendiri dan terbuka menampung laporan warga dalam mengawasi kampanye caleg jelang Pemilu 2019.
"Biasanya masyarakat itu memang sebenarnya cukup memberitahukan lewat WA (WhatsApp) atau lewat apa (saja) dalam bentuk informasi awal. Nanti kami yang melakukan penelusuran, jangan takut," kata Oding di gedung KPU Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (2/1/2018).
Menurutnya, masyarakat takut untuk melapor karena khawatir identitasnya terungkap dan keamanannya terancam apabila diketahui oleh terlapor.
Selain itu, Oding menilai masyarakat tidak mau melapor secara resmi dengan datang langsung ke kantor Bawaslu.
Sebab, dalam pelaporan pelanggaran kampanye resmi, warga selaku pelapor harus mengisi lembar formulir pelaporan dan menjelaskan jenis pelanggaran.
Pelapor juga diminta kelengkapan bukti dan saksi yang mendukung laporannya.
Oding mencontohkan, salah satu laporan warga yang terjamin identitasnya adalah dalam kasus pelanggaran kampanye di sekolah oleh caleg Partai Gerindra Mohammad Arief pada Oktober 2018.
Laporan tersebut kemudian berujung pada vonis bersalah terhadap caleg tersebut yang dihukum empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kemarin mungkin sudah kami jadikan momen bahwa sampai diputuskan inkrah di pengadilan kan enggak tahu siapa yang laporan, itu laporan masyarakat. Berarti aman dilindungi sama kami dan kami tidak boleh tahu siapa yang melaporkan itu," terangnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/02/17343811/jamin-kerahasiaan-pelapor-bawaslu-imbau-warga-lapor-pelanggaran-kampanye