Salin Artikel

Keluarga Korban Lion Air Mengaku Dipersulit Cairkan Dana Asuransi

Merdian menyampaikan, pihak Lion Air tiba-tiba mengubah metode pemberian asuransi yang mulanya sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menjadi sesuai aturan agama.

"Tanggal 14 Desember (2018) Pak Ganjar telepon saya, menyatakan ada perubahan aturan. Yang muslim pakai kompilasi Islam (hukum waris) yang non-muslim tetap pakai perdata," ujar Merdian dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (04/01/2019) siang.

Padahal, menurut dia, asuransi tidak termasuk warisan.

Saat dihubungi Kompas.com, Merdian menyampaikan bahwa ia mulanya dikumpulkan oleh staf Lion Air yang bernama Ganjar.

Staf tersebut, kata dia, adalah petugas yang bertanggung jawab dalam menangani pencairan dana asuransi korban Lion Air.

Saat itu, Merdian diberi informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, syarat yang disampaikan pihak Lion Air itu logis kecuali buku nikah orangtua korban.

Sesuai dengan aturan agama, nantinya pihak Lion Air akan menyerahkan asuransi hingga ke ibu mertua korban.

"Saya diminta menyerahkan surat nikah/KK/KTP mertua tetapi dokumen pernyataan ahli waris dan wali waris tidak perlu diubah," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa sejumlah anggota keluarga korban lainnya mempertanyakan alasan diperlukannya buku nikah orangtua korban.

Mereka pun mempertanyakan hal ini ke manajemen Lion Air.

Menurut Merdian, ketika itu pihak Lion Air menjawab bahwa buku nikah hanya berlaku bagi korban yang belum menikah atau pernah menikah tetapi sudah berpisah.

Sementara itu, Merdian mengaku sebagai istri sah dari suaminya. "Iya betul saya merupakan istri sah korban," kata dia.

Kemudian pada 14 November 2018, Merdian menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada notaris tanpa membawa buku nikah orangtua korban.

Sebab, ia tidak sepakat bahwa pencairan asuransi ini harus berdasarkan hukum waris yang mensyaratkan buku nikah orangtua suaminya.

Dokumen yang diserahkan Merdian kemudian ditandatangani dan dinyatakan lengkap oleh notaris.

Notaris tersebut juga menyampaikan bahwa ia hanya perlu menunggu tanggal pencairan dana.

Namun, karena tak kunjung dipanggil untuk menerima dana, pada 7 Desember 2018 Merdian menanyakan kelanjutan proses dokumennya.

"Pak Ganjar menyebutkan dokumen saya sudah lengkap dan sudah masuk di tahap akhir dan tinggal menunggu panggilan," kata Merdian.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2018 Merdian dihubungi oleh Ganjar yang ketika itu menyampaikan bahwa ada dokumen yang belum dilengkapi. Merdian mempertanyakan hal tersebut.

"Saya tanya bukanya bapak yang menyebutkan ketika briefing hanya korban yang belum berkeluarga yang butuh surat nikah orangtua. Nah Pak Ganjar membenarkan kalau dia mengatakan itu," kata dia.

Namun, kata dia, Ganjar menyampaikan adanya perubahan aturan dari yang semula dapat diselesaikan secara perdata menjadi berdasarkan hukum kompilasi Islam atau hak waris bagi korban yang beragama Islam.

Menyikapi hal tersebut, Merdian mencari informasi dari berbagai pihak, mulai dari pengacara hukum perdata, ahli fiqih, dan ahli asuransi Islam.

Semua informannya tersebut sepakat menyatakan bahwa asuransi bukan merupakan hak waris.

Merdian turut menanyakan kepada dua orang keluarga korban lain yang sudah menerima dana asuransi dari pihak Lion Air.

"Yang pertama saya hubungi itu Pak Dedi, beliau Muslim juga, tapi dia dapat (dana asuransi) sesuai hukum perdata," ucap dia.

Ia pun menghubungi keluarga korban lainnya, Epi. Menurut Merdian, ketika itu Epi ikut kesal dan menyebutkan bahwa seharusnya pihak Lion Air tidak menggunakan hukum kompilasi Islam karena Indonesia negara kesatuan.

Hingga saat ini, Merdian terus mempertanyakan perkara perubahan aturan tersebut kepada Ganjar.

"Sampai hari ini saya hubungi, Pak Ganjar tetap belum bisa kasih keputusan apa-apa. Dia masih bersikeras kalau asuransi harus pakai kompilasi Islam," ucap dia.

Saat dihubungi Kompas.com pihak Lion Air mengaku belum tahu soal masalah ini.

"Saya coba cek dulu ya mas ya, karena setahu saya normal-normal saja," kata Corporate Communications Lion Air Ramaditya Handok saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, Lion Air telah memastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT 610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.

"Terkait asuransi, kami akan mengikuti sesuai ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/10/2018).

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/22084571/keluarga-korban-lion-air-mengaku-dipersulit-cairkan-dana-asuransi

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke