"Berkas Ibu Ratna minggu depan (dikembalikan ke kejaksaan). Kami komunikasikan terus dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang sudah dikirim oleh polisi.
Kejaksaan menilai, berkas yang dikirim penyidik pada Kamis (8/11/2018) kurang lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sebelum memenuhi ketentuan.
Dalam rangka melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, polisi memeriksa sejumlah saksi baru, di antaranya pengamat politik Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Polisi juga memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Ratna berbohong dengan mengaku dianiaya sehingga lebam-lebam. Belakangan, Ratna mengakui bahwa dirinya sengaja menyebarkan kabar bohong tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/15150331/berkas-perkara-ratna-sarumpaet-yang-telah-diperbaiki-segera-dikirim-ke