Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, kenaikan tarif parkir mencapai delapan kali lipat.
"Sebelumnya tarif berlangganan Rp 66.000 per bulan untuk roda empat, sekarang menjadi Rp 550.000 per bulan," kata Sigit ketika dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Sementara untuk sepeda motor, parkir bulanan yang tadinya Rp 22.000 per bulan, kini ditetapkan menjadi Rp 352.000 per bulan.
Sigit mengatakan, tarif baru ini adalah tarif umum bagi kendaraan yang ingin berlangganan parkir.
"Tarif ini efektif 15 Januari 2019, saat ini masuknya masih Desember," ujar Sigit.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menaikkan tarif parkir di IRTI Monas bagi pegawai PNS DKI.
Selama ini, pegawai yang berkantor di Balai Kota memanfaatkan parkir di IRTI Monas karena tarifnya lebih murah dari tarif umum.
Anies menilai itu kebijakan yang salah. Ia meminta PNS DKI memanfaatkan fasilitas transjakarta gratis melalui kartu pegawai mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/10/20241701/parkir-untuk-pns-dki-di-irti-monas-dinaikkan-8-kali-lipat-berlaku-15