Izin mereka dicabut lantaran tak melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"(Pencabutan izin) lagi diproses oleh tim," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko ketika dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Yani mengatakan, 16 biro perusahaan itu sudah diberi kesempatan untuk membongkar reklamenya hingga 6 Desember 2018.
Namun karena tak kunjung dibongkar, Satuan Polisi Pamong Praja akan membongkar paksa dan mencabut izin biro reklamasi tersebut.
"Tidak boleh lagi berusaha reklame di seluruh Jakarta," kata Yani.
Pemprov DKI Jakarta pernah menertibkan reklame yang melanggar ketentuan bekerja sama dengan KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober lalu.
Saat itu, ada sekitar 60 reklame yang akan disegel di Jakarta. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/21445851/16-perusahaan-reklame-di-dki-terancam-masuk-daftar-hitam