"Kami lakukan penangkapan di salah satu sekolah di Kota Jakarta Barat. Jadi, ada tiga tersangka yang kami amankan dengan barang bukti untuk sabu totalnya ada 355,56 gram kemudian psikotropika golongan IV dan daftar G dengan perincian total ada 7.910 butir," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Penangkapan bermula saat polisi yang berpatroli di perbatasan Kebon Jeruk dan Kembangan melihat AJ dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi mendapati AJ memiliki plastik bekas sabu dan positif menggunakan narkoba saat diperiksa.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan dan mendapatkan dua tersangka lainnya, yaitu DL dan JB. Keduanya kakak beradik. Mereka tinggal di sebuah sekolah di Jakarta Barat.
Polisi tidak menyebutkan alamat dan nama sekolah tersebut.
"Kami dapati di dalam kamar di lingkungan sekolah, jadi yang bersangkutan ini dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut kemudian ia juga alumni sekolah tersebut. Kemudian, kakak beradik ini anak kandung dari salah satu pengurus sekolah tersebut," ujar dia.
Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, berikut dengan barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.
Mereka kini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/13023841/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-lingkungan-sekolah-di-jakarta-barat