Salin Artikel

Pengedar Narkoba di Wilayah Sekolah Jakbar Berasal dari Jaringan Lapas

Adapun AN ditangkap polisi di perbatasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (10/1/2019) pukul 22.00 WIB.

"Untuk sabu-sabu ini berasal dari distribusi jaringan lapas. Kemudian tugas dari AN pada saat kami amankan dia menunjuk beberapa tempat, tugasnya itu sebagai kurir," kata Joko di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Dari tangan AN, polisi mendapatkan barang bukti plastik besar berisi sabu-sabu.

Sabu tersebut tadinya akan diedarkan sesuai dengan pesanan.

"Kemudian dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas. Kemudian diantarkan ke tempat sesuai petunjuk dari lapas," katanya.

Dari penangkapan AN, polisi juga menangkap DL (29) dan CP (30) yang bertugas sebagai kurir.

Kedua tersangka menyimpan barang bukti narkoba di salah satu ruang sekolah kawasan Jakarta Barat yang identitasnya disembunyikan polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu dengan total 355,56 gram dan ada pula psikotropika golongan IV serta obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.

Sementara ketiga tersangka diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) Jo 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambah Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika. 

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 10 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/14164931/pengedar-narkoba-di-wilayah-sekolah-jakbar-berasal-dari-jaringan-lapas

Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke