Salin Artikel

Warga Dukung Penerapan Sanksi Derek dan Denda untuk Parkir Liar di Bekasi

Aturan itu juga dibarengi dengan denda yang akan diberikan bagi pelanggar, yakni Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.

Dari pantauan Kompas.com pada Selasa (15/1/2019), di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Pramuka, Jalan Veteran, dan Jalan Ir. Juanda, memang masih banyak kendaraan, khususnya roda empat yang parkir sembarangan.

Hal itu menyebabkan arus lalu lintas kerap tersendat.

Rambu dilarang parkir pun dirasa masih kurang meski sudah terpasang di pinggir jalan protokol tersebut.

Mawardi, warga Bekasi Barat yang sering beraktivitas menggunakan mobil mengaku setuju dengan aturan baru itu.

Menurut dia, aturan itu sangat bagus untuk membuat disiplin para pengendara agar tidak parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga bisa menyebabkan kemacetan.

"Saya sih setuju-setuju saja ya, bagus itu biar pada enggak parkir sembarangan. Kadang kalau banyak yang parkir sembarangan begitu buat macet. Asal tegas saja itu dan rutin operasi," kata Mawardi saat ditemui di Jalan Pramuka, Selasa.

Hal senada dikatakan Salma, warga Bekasi Timur. Dia berharap aturan itu segera diterapkan agar kondisi jalan yang biasa terdapat kendaraan parkir sembarangan bisa steril.

"Cepat-cepat saja diterapkan aturannya. Di Jalan Pramuka, (Jalan) Ir. Juanda juga itu kadang banyak yang parkir sembarangan, padahal ada plangnya enggak boleh parkir," ujar Salma.

Dia menambahkan, penerapan aturan itu harus dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung yang lengkap.

"Yang penting rambu-rambunya jelas ada di setiap jalan yang enggak boleh parkir sembarangan. Biar pengendara juga enggak bingung," tutur Salma.

Sebelumnya Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penerapan aturan itu dilakukan karena aturan dan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.

Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.

Dia belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.

Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan tersebut, termasuk sistem pembayaran denda.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/20365481/warga-dukung-penerapan-sanksi-derek-dan-denda-untuk-parkir-liar-di-bekasi

Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke