Ketiga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30).
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabut yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram.
Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 (2) juncto 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 (UURI) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Psikotropika.
Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Kembangan dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp 10 miliar.
Berikut empat fakta pengedar narkoba yang beraksi dan menyimpan obat-obatan terlarang di sekolah Jakarta Barat:
Simpan di lab sekolah
DL dan CP merupakan karyawan dan alumni sekolah tempat penyimpanan obat terlarang tersebut.
Mereka tinggal bersama orangtuanya yang merupakan pegawai sekolah.
Namun, polisi enggan menyebutkan identitas sekolah tersebut.
"(Sabu-sabu) disimpan di dalam lab (laboratorium) di dalam kamar. Itu kamar gudang yang beralih fungsi jadi kamar tidur," kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).
Pakai narkoba di sekolah
Tak hanya mengedarkan, para tersangka juga sempat menggunakan narkoba di lingkungan sekolah.
Polisi menemukan barang bukti berupa alat isap berbentuk botol bekas air minum kemasan dan timbangan digital serta sejumah narkoba dari sekolah tersebut.
"Selain itu ditemukan juga barang bukti alat pengisap sabu digunakan oleh tiga tersangka di lingkungan sekolah saat sekolah sudah sepi," ujar Joko.
Polisi masih menggali keterangan dan menyelidiki kemungkinan peredaran narkoba kepada siswa atau lingkungan sekolah tersebut.
Jaringan lapas
Para tersangka mendapatkan sabu-sabu dari jaringan lapas berinisial LK.
Mereka mendistribusikan barang tersebut berdasarkan arahan dari lapas untuk diedarkan sesuai pesanan.
Sementara psikotropika golongan IV dan obat daftar G yang diamankan polisi didapatkan dari seseorang berinsial BD.
Saat ini, BD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Geledah gudang lain di apartemen
Polisi melakukan pengembangan.
Pada Selasa malam, polisi menggeledah gudang penyimpanan narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir narkoba golongan IV dan obat daftar G.
"Pengungkapan ini setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang menyimpan narkoba di laboraturium sekolah," ujar Joko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/09153681/4-fakta-pengedar-yang-simpan-dan-konsumsi-narkoba-di-sekolah-jakarta