Penggerebekan ini bermula saat petugas kepolisian melaksanakan patroli cipta kondisi di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (16/1/2019) malam.
"Kami mendapat laporan dari warga yang resah dengan keberadaan sebuah toko kosmetik di daerah Jatinegara," ucap Kepala Tim 2 Raimas Backbone Bripka Firman Fauzi dalam pesan singkatnya, Kamis (17/1/2019).
Berdasarkan laporan dari warga, diketahui toko kosmetik itu kerap memperjual belikan obat keras berjenis G kepada para remaja.
"Menurut keterangan yang kami terima, banyak remaja yang datang ke toko itu untuk membeli obat keras," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua orang tersangka penjual obat keras, yakni Rizki Aulia (20) dan Aris Munanda (21).
Petugas juga mengamankan 800 butir Trihexyphenidil, 1.348 butir tramadol polos, dan 345 butir tramadol HCL.
Saat melakukan penggerebekan, petugas sempat dikelabui oleh keduanya yang menyembunyikan ribuan obat tersebut di bawah etalase toko.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti ribuan butir obat keras kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur," tutup Fauzi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/17/15463501/polisi-gerebek-penjual-obat-keras-berbahaya-berkedok-toko-kosmetik