Salin Artikel

Sinarmas Oleochemical Terkejut Karungnya Digunakan untuk Amankan Material yang Diduga Limbah B3 di Marunda

Dalam foto itu terlihat kemasan (karung) berlogo Sinarmas Oleochemical digunakan orang untuk mengamankan material yang diduga mengandung limbah B3 itu. 

Perusahaan itu menegaskan tidak terkait dengan kasus limbah yang disebut berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit itu. SBE berfungsi untuk menjernihkan cairan minyak goreng.

Head of HRGA Sinarmas Oleochemical, Ferry Achmad Putra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/1/2019) menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan perusahaannya di lapangan, kemasan tersebut merupakan kemasan bekas dari tahun produksi 2015.

"Telah didapatkan informasi bahwa kemasan yang terlihat adalah kemasan bekas (karung) dengan tahun produksi 2015 yang sering digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. Dalam hl ini, kemasan itu telah digunakan kembali oleh warga setempat untuk mengamankan material dugaan SBE tersebut dan hal tersebut diluar kontrok perusahaan," kata Ferry.

Ferry menambahkan, Sinar Mas Oleochemical merupakan perusahaan yang memproduksi bahan kimia yang diperoleh dari minyak nabati. Perusahaan itu beroperasi di Medan, Sumatra Utara.

Terkait dugaan limbah B3 di Marunda itu sendiri, pihak berwajib masih mencari siapa yang bertanggug jawab serta meneliti untuk memastikan apakah itu memang limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyegel empat lokasi gundukan tanah di Marunda yang diduga berisi limbah B3 itu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin pada Rabu pekan lalu menyatakan, lokasi itu disegel supaya bahan yang diduga limbah itu tidak diambil orang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selanjutkan akan menangani masalah itu. Pihak KLHK, kata Mudarisin, tengah memeriksa sampel gundukan tanah itu untuk memastikan bahwa bahan tersebut limbah B3 atau bukan.

Mudarisin menambahkan, sejauh ini 12 perusahaan tengah diperiksa oleh Dinas LH. Perusahaan-perusahaan itu terdapat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan, pelaku pembuangan limbah akan dijerat secara hukum. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/12113111/sinarmas-oleochemical-terkejut-karungnya-digunakan-untuk-amankan-material

Terkini Lainnya

Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Si Kribo Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke