Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pembina Yayasan Al-Kamal Jakarta Soeryo Soedibyo mengaku khawatir gudang narkoba yang berlokasi di Gedung D dibiarkan tanpa pengawasan polisi.
"Ketika digerebek polisi biasanya yang kami tahu tempatnya di-police line, ini tidak, kan ini memberikan kesempatan para bandar menghilangkan barang bukti, jejak, dan sebagainya," kata Soeryo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa sore.
Soeryo menuturkan, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyawati mengunjungi kompleks pendidikan Al-Kamal, Sabtu (19/1/2019).
Sempat terjadi insiden ketika Retno hendak melihat lokasi temuan narkoba.
Dalam video rekaman yang diputarkan, terlihat dua laki-laki berkaus hijau dan abu-abu mengamuk kepada guru-guru sekolah.
Beruntung kedua laki-laki itu ditahan.
"Terjadi keributan sampai pada ketakutan semua. Nah inilah yang mendorong kami selaku pengurus ke gubernur dan ke polda," ujarnya.
Ketua Yayasan Al-Kamal Jakarta Burhanuddin mengatakan, kedua lelaki yang mengamuk itu berasal dari Yayasan Pendidikan Amanah Al-Kamal.
Burhanuddin mengakui adanya dualisme dalam pengelolaan Yayasan Pondok Pesantren Al-Kamal.
"Di Yayasan Amanah Al Kamal di situ ditangkap narkoba," ujar Burhannudin.
Yayasan Pondok Pesantren Al-Kamal pecah menjadi Yayasan Al Kamal Jakarta dan dan Yayasan Amanah Al-Kamal.
Yayasan Al-Kamal Jakarta membawahi SD, SMP, dan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal. Sementara Yayasan Amanah Al-Kamal membawahi TK, SMA, dan SMK.
Lokasi ditemukannya narkoba berada di SMK Al-Kamal yang dikelola Yayasan Amanah Al Kamal.
"Yayasan itu (Yayasan Amanah Al-Kamal) padahal sudah dicabut izin yayasannya oleh Dinas Sosial, kenapa Dinas Pendidikan tidak mencabut izin sekolahnya?" tanya Burhannudin.
Burhannudin juga meminta Dinas Pendidikan menggelar uji narkoba pendidik dan pelajar dalam waktu dekat.
Terkait hal ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi langsung memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Bowo Irianto.
"Kalau Pak Plt Kadis tidak punya tindakan apa-apa, minimal police line, minimal ditutup dulu," ujar Prasetio.
Sebelumnya, Polsek Kembangan menangkap pengedar narkoba yang menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di lingkungan sekolah Jakarta Barat, Kamis (10/1/2019).
Ketiga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30).
DL dan CP merupakan karyawan dan alumni sekolah tempat penyimpanan obat terlarang tersebut.
Mereka tinggal bersama orangtuanya yang merupakan pegawai sekolah.
Laboratorium sekolah disulap menjadi kamar tidur serta tempat penyimpanan narkoba.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabut yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram.
Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/22/19145761/temui-dprd-yayasan-al-kamal-jakarta-mengadu-temuan-gudang-narkoba-di