Salin Artikel

Usai Diperiksa Bawaslu DKI, 12 Ketua RT Rawa Buaya Tak Mau Berkomentar

Para ketua RT itu diperiksa tim Bawaslu DKI dan Gakkumdu mulai pukul 15.30-17.30 WIB. Mereka langsung meninggalkan kantor Bawaslu tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Mereka menolak memberikan komentar terkait pemanggilan Bawaslu tersebut.

"Tanya yang di dalam saja (tim Bawaslu DKI)," kata salah satu Ketua RT.

Para ketua RT tersebut dipanggil Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye berupa politik uang yang melibatkan anggota calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo.

Caleg dari Perindo  itu memasang alat peraga kampanye berupa spanduk yang memuat foto 11 ketua RT di RW 011 Rawa Buaya.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, 11 Ketua RT dipanggil sebagai terlapor karena fotonya terpampang dalam spanduk caleg Partai Perindo. Selain itu ada satu ketua RT yang fotonya tidak terpampang dalam spanduk dipanggil sebagai saksi terlapor.

Puadi menyebutkan, dua belas ketua RT itu bukan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Bawaslu bersama Gakkumdu tetap meminta klarifikasi mereka. 

"Sebenarnya ketua-ketua RT itu bukan PNS. Tapi, kami  tetap harus mengklarifikasi laporan masyarakat terkait foto mereka yang terpampang pada spanduk salah satu caleg. Kami tanya apakah ada kegiatan politik uang atau tidak, kompensasinya apa bagi mereka sehingga foto mereka ada di spanduk," kata Puadi.

Bawaslu akan melakukan penyidikan selama 14 hari untuk memutuskan apakah ada pelanggaran kampanye atau tidak.

"Kami sudah periksa pelapor, kemudian hari ini ada terlapor dan saksi terlapor. Selanjutnya, kami lakukan penyidikan untuk memutuskan spanduk tersebut ada pelanggaran kampanye atau tidak," ujar Puadi.

Politik uang pada masa kampanye dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 523 ayat 1.

Pasal itu berbunyi, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000."

Sementara larangan melibatkan pengurus RT dan RW dalam kampanye tercantum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) huruf j.

Bunyinya: Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan (j) rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/22/19200341/usai-diperiksa-bawaslu-dki-12-ketua-rt-rawa-buaya-tak-mau-berkomentar

Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke