Kepada Prasetio, Arief mengatakan tetap bakal merevitalisasi pasar di Tamansari, Jakarta Barat itu.
"Kami harus bangun karena pedagangnya sudah dari tahun 1966 ada di situ," kata Arief di DPRD DKI, Selasa (22/1/2019).
Arief menuturkan, ada orang yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan Pasar Gang Kancil.
Namun, sertifikat itu sudah kedaluwarsa karena berakhir pada 1980. Arief meyakini tanah pasar itu milik pemerintah.
Menurut Arief, pemerintah daerah tetap harus membangun pasar di sana. Sebab, banyak pedagang kecil yang telah lama berjualan di pasar tersebut.
Pasar Gang Kancil termasuk satu di antara 35 proyek revitalisasi pasar rakyat yang digagas Pasar Jaya.
"Memang ujung-ujungnya harus ada landasan jalur hukumnya. Tidak mungkin kami kemudian ada ganti rugi, alasnya (landasannya) apa kami ganti rugi, orang tanah ini tanah pemerintah," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/23/07144051/revitalisasi-pasar-gang-kancil-di-jakbar-terkendala-masalah-lahan