Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, dua pelaku bernama Ahmad (21) dan Andre (20) itu sempat diteriaki maling dan jambret oleh saksi dan korban penjambretan.
"Saat korban sedang berteriak 'maling dan jambret', kemudian saksi yang saat itu sedang melintas mendengar teriakan korban, sehingga saksi dan korban mengejar kedua pelaku," kata Supriyanto kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).
Akibat diteriaki, kedua pelaku tersebut kabur hingga memasuki sebuah kawasan perumahan. Seorang saksi pun bekerja sama dengan petugas keamanan perumahan itu.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap dan sempat dihakimi oleh massa. Beruntung, ada polisi yang melintas di sekitar situ.
"Melihat keramain warga di TKP, anggota yang sedang obsevasi di TKP penangkapan lanjut mengamakan ke dua pelaku dari amukan masa," kata Supriyanto.
Adapun penjambretan itu terjadi ketika korban yang menumpangi sepeda motor tengah mengeluarkan telepon genggamnya dari dalam tas karena adanya panggilan masuk.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Tanjung Priok guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/13202211/diteriaki-korban-penjambret-di-tanjung-priok-dihakimi-warga