"Benar, penangkapan dilakukan Kamis (24/1/2019) malam dipimpin Panit Narkoba Tambora Iptu Yugo Pambudi," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Minggu (27/1/2019).
Iver menyebutkan, awalnya polisi hanya menangkap FT di Jalan Taman Palm Lestari RT 13/RW 16 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi mengamankan alat bukti berupa dua bungkus ganja kering yang dibungkus kertas sebarat 4,80 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FR, polisi mendapatkan keterangan tentang keberadaan dua tersangka lainnya.
Polisi langsung bertindak cepat untuk mengamankan TM dan KF di lokasi yang sama saat menangkap FR.
"Dari penangkapan FR, kemudian mengembang dan akhirnya berhasil meringkus dua orang lainnya yakni TM dan KF. Dari tangan ketiganya, kami mengamankan 10 paket ganja kering dan satu unit handphone merk Nokia sebagai alat bertransaksi," kata Iver.
Saat ini, ketiganya telah mendekam di penjara Polsek Tambora.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/27/12310681/polsek-tambora-tangkap-3-pengedar-dan-pemakai-ganja