"Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi. Kami sudah panggil delapan orang saksi," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, Rabu.
Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut terlibat penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres. Anggota kelompok Hercules menguasai lahan sejak 8 Agustus - 6 November 2018.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi secara bertahap. Pada sidang kedua yang berlangsung, Rabu dua pekan lalu, JPU menghadirkan sembilan orang saksi.
Saksi yang dihadirkan yaitu Direktur Utama PT Nila Alam Indra Cahya Zainal bersama dua adiknya, Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati. Ada pula karyawan PT Nila Alam yaitu Suwito, Sukono, Dari, dan Ida serta sekuriti PT Nila Alam, Ipe dan Surya.
"Masih ada lagi (saksi lainnya). Kami hadirkan secara bertahap. Total sekitar 24 orang saksi," kata Edy Subhan.
Sementara itu, terdakwa Hercules dan anggota kelompoknya serta pemberi kuasa penguasaan lahan telah ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka ditahan atas sejumlah sangkaan seperti perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam, pemungutan iuran dari penghuni ruko sebesar Rp 500.000.
Hercules dan kelompoknya kini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/30/10465971/jaksa-siapkan-8-saksi-pada-sidang-lanjutan-kasus-hercules