Fadli menyebut Dhani sebagai korban.
"Di sini tidak ada yang memalukan, yang ada membanggakan. Dia menjadi korban dari sebuah ketidakadilan hukum," ucap Fadli kepada wartawan, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.
Selain itu, ia juga menegaskan Dhani tidak akan dicoret dari calon legislagif (caleg) dapil I Jawa Timur.
"Enggak ada, enggak ada (pencoretan) sama sekali, inkrah juga masih lama, ini masih tahap satu. Seebenarnya ini tidak ada kasus, tetapi kami menghargai proses hukum," kata dia.
Ia menyebut kasus ini mencoreng demokrasi. Sebab, lanjut dia, perkara yang menjerat Dhani berawal dari kicauannya di Twitter.
"Ini sebuah penindasan terhadap sebuah demokrasi, keputusan ini benar-benar sumir dari sisi demokrasi. Kalau soal kicauan jadi case, saya kira bakal ribuan orang yang akan dilaporkan," ujar Fadli.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/30/21060481/ke-rutan-cipinang-fadli-zon-pastikan-ahmad-dhani-tak-dicoret-dari-caleg