"Ya enggak apa-apa, jalani saja proses hukumnya," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (31/1/2019).
Aldwin menyampaikan, pihaknya baru saja mengirimkan surat penundaan penahanan ke kejaksaan pada pukul 12.30 WIB hari ini.
Namun, apabila tetap dilakukan eksekusi, Buni Yani bersedia untuk ditahan.
"Kalau kami kan resmi-resmi saja, kami buat surat penundaan eksekusi. Tapi kalau kemudian tetap di itu (eksekusi), biar masyarakat yang menilai saja," jelas Aldwin.
Ia kemudian menyinggung kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang dinilai kontroversial.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Depok menyebutkan akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani.
“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari pada Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/13490491/buni-yani-bersedia-ditahan-jika-kejari-tetap-eksekusi-dirinya