Salin Artikel

Babak Baru Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Dengan status perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, polisi dapat menyerahkan mantan aktivis tersebut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan kasus.

Ratna diserahkan kepolisian pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab memastikan, Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat.

"Dari mulai tahap penyidikan sampai tahap setelah P-21, bahkan sampai kami serahkan tetap kami lakukan pemeriksaan kesehatan. Kami amankan kesehatannya sampai tidak ada keluhan," kata Umar.

Dalam catatan dokter polisi selama penahanan, cuma sekali Ratna mengalami gangguan kesehatan.

"Sempat dalam satu bulan pertama mengeluh, mungkin karena tidak terbiasa makanan yang dikirim oleh keluarga, sempat mual tidak nyaman. Kami infuslah, tapi tidak sampai kami rujuk ke rumah sakit," kata Umar.

Setelah diserahkan oleh polisi, Ratna kemudian diperiksa oleh kejaksaan.

"Pemeriksaan tahap dua, kan, penyerahan tersangka dan barang bukti, kan diteliti toh saat kami terima sehat apa enggak, benar enggak sih sangkaan penyidik itu. Kalau enggak benar alasannya apa, kalau enggak benar kenapa," kata Ketua Kejari Jakarta Selatan Supardi pada Kamis sore.

Supardi menjelaskan, hal itu merupakan prosedur standar yang dilakukan kejaksaan saat pelimpahan kasus.

"Yang lebih utama meneliti barang buktinya, jadi kami cek silang dengan lampiran data daftar yang ada di berkas perkara," ujarnya.

Tidak lama setelah berada di Kejari Jaksel, Ratna kembali dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Ratna terlihat menggunakan rompi hitam merah yang menandakan kini ia berstatus tahanan Kejaksaan Negeri.

Supardi mengatakan, Ratna akan dititipkan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

"Memang kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan," kata Supardi. 

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menjelaskan, penempatan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan pihak keluarga. 

Dengan demikian, Ratna tinggal menunggu jadwal dirinya disidang untuk kasus hoaks yang dituduhkan kepadanya.

Pengadilan masih menyusun jadwal sebelum mengumumkan kapan Ratna akan mulai disidang. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/14255821/babak-baru-kasus-hoaks-ratna-sarumpaet

Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke