Adapun pertemuan berlangsung pada Rabu (6/2/2019) pukul 11.00 hingga 14.00.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum SPPIKB Akhmad Komarudin dan Kepala Bagian Humas Kementerian BUMN Ferry Adrianto.
Dalam surat tersebut, Kementerian BUMN menerima aspirasi SPPIKB dan menjadikan aspirasi tersebut pertimbangan untuk proses selanjutnya.
"Tentu tuntutan penggantian direksi tidak bisa terjadi hari ini juga. Namun, harus melalui serangkaian proses. Maka pertemuan tadi menjadikannya perhatian serius," kata Komarudin.
Pihaknya berharap tuntutan pergantian direksi PT Pos Indonesia bisa segera dilakukan.
"Intinya dalam pembicaraan tadi di dalam dengan Kementerian BUMN, mereka akan memberikan perhatian serius pada masalah ini," ujarnya.
Adapun aksi unjuk rasa ini disebabkan adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh PT Pos Indonesia.
Aksi tersebut juga dilakukan karena PT Pos Indonesia telat membayar gaji karyawan bulan Februari.
Gaji yang semestinya diberikan pada Jumat (1/2/2019) baru dibayarkan pada Senin (4/2/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/06/18172031/3-jam-bertemu-ini-kesepakatan-serikat-pekerja-pt-pos-indonesia-dan