Dahnil dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan atau mengganggu satu rezim politik atau kekuasaan," kata Harris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis.
Harris mengatakan, upaya kriminalisasi ini bertujuan membunuh karakter Dahnil yang kerap mengkritik penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebelumnya, mas Dahnil kan punya catatan panjang bagaimana komitmen dan konsistensinya mengkritik negara dalam soal penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi," ujar Harris.
Menurut Harris, kliennya hanya membantu kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia pada Desember 2017.
Dengan demikian, menurut dia, Dahnil tidak mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan itu.
"Jadi, dia (Dahnil Anzar) dipanggil polisi hari ini justru gara-gara dia bantuin. Itu kan Menpora yang bikin acara. Menurut saya motif kasus ini dipaksakan, mencoba membunuh profil Dahnil," kata dia.
Seperti diketahui, pemanggilan Dahnil hari ini merupakan pemanggilan keduanya.
Ia telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada November 2018 lalu.
Selanjutnya, pada jadwal pemeriksaan kedua, yakni 14 Desember 2018, Dahnil tidak menghadiri panggilan polisi.
Adapun kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Kendati demikian, polisi tak menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban GP Ansor.
Polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/07/20551581/pengacara-dahnil-ini-rintikan-hujan-kriminalisasi