Kenaikan tersebut mencapai 10 persen dari tarif tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp 22.000 per meter bangunan.
Sekretaris DPMPTSP Depok Yudi Suparyadi mengatakan, tarif IMB itu dinaikkan lantaran realisasi retribusi IMB tahun 2018 melebihi dari target.
“Target penerimaan pajak dari IMB tahun 2018 kan Rp 25 miliar, ternyata realisasinya melebihi dari target dan mencapai Rp 28 miliar,” ucap Yudi saat dihubungi, Jumat (8/2/2019).
Saat ini, jumlah pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok yang dikeluarkan setiap tahun rata-rata sekitar 9000–10.000 izin.
Ia mengatakan, pihaknya mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat yang terus dirutinkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Kami juga akan menambahkan pelayanan perizinan secara online. Pelayanan yang sebelumnya cuma empat jenis, kini meningkat menjadi 11 jenis seiring dibukanya tujuh perizinan online tambahan,” ujar Yudi.
Yudi mengatakan, syarat permohonan perizinan secara online cukup mudah.
Masyarakat cukup memindai berbagai dokumen yang dibutuhkan kemudian mengunggah ke website yang telah disediakan.
“Kalau dokumen yang diajukan lengkap, izinnya bisa keluar dalam satu hari,” ucap Yudi.
Adapun tujuh layanan yang ditambahkan tersebut yaitu Izin Usaha Pariswisata (IUPAR), izin reklame, izin usaha toko modern, izin apotek, izin klinik, Izin Menetap Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan izin lingkungan.
“Sementara layanan yang sudah dilakukan secara online sebelumnya yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan Tanda Daftar Gudang (TDG),” tutur Yudi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/20250371/pemkot-depok-naikkan-tarif-retribusi-imb-10-persen-untuk-tahun-ini