"Jadi saya akan memberikan surat kepada pemilik reklame di jalan tol yang sudah habis masa berlakunya dan ini tidak diperpanjang lagi, ya dicopot," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Menurut Yani, banyak reklame di jalan tol yang berada di jembatan penyeberangan orang atau berbentuk tiang di pinggir jalan.
Seharusnya, lanjut dia, reklame sudah berbentuk LED.
"Contohnya seperti JPO Polda di Semanggi di tengah Tol Dalam Kota," ujarnya.
Pihaknya akan menunggu izin masing-masing pemasangan reklame habis. Setelah itu, pemilik reklame akan diberikan surat peringatan untuk membongkar sendiri.
"Kalau tidak juga, kami akan tertibkan," kata Yani.
Pemprov DKI bersama KPK, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menertibkan reklame yang melanggar ketentuan sejak 19 Oktober 2018.
Penertiban dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban difokuskan di wilayah kendali ketat yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, Jalan Letjen S Parman, dan Jalan Gajah Mada.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/21552771/satpol-pp-akan-tertibkan-reklame-di-tol-jakarta