Kejadian tersebut berawal dari sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dari arah Joglo memberhentikan sebuah mobil di tengah jalan sambil berteriak.
Padahal, saat itu kondisi jalan sedang dalam keadaan macet.
Saat dihampiri petugas dari Sudinhub untuk melanjutkan perjalanan, beberapa pemuda langsung mengancam dengan ucapan akan menghabisi nyawa petugas.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono menjelaskan, petugas yang diancam bernama Andri Nugroho Priyono (28).
Andri diancam pengendara sepeda motor saat sedang mengatur lalu lintas.
Ketika itu, Andri melihat ada keributan antar-pengendara hingga menyebabkan kemacetan.
"Jadi ada dua motor yang menyerobot lampu merah, setelah itu melakukan penyetopan sebuah kendaraan, dan berteriak-teriak tidak jelas hingga menyebabkan kemacetan. Setelah itu petugas datang dan menegur untuk segera berjalan," kata Joko di Polsek Kembangan, Jumat (8/2/2019).
Setelah kedua orang tersebut pergi, tak berselang lama mereka datang kembali bersama empat rekannya.
Kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dan petugas Sudinhub. Mereka mengaku tak terima atas teguran yang telah diberikan petugas.
"Akhirnya pelaku ini kembali lagi, dan berkata 'Kenapa lo, songong lo, gue anak Joglo. Jangan macam-macam, gue matiin' sambil menunjuk-nunjuk muka korban," ujarnya.
Korban yang merasa terancam melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Kembangan.
Tak lama setelah penyelidikan, polisi mengamankan lima orang pria dan satu wanita yang mengancam petugas tersebut.
Keenam pelaku berinisial AP, BK, DR, A, FN dan YP dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku utama ini YP alias Ambon, dia yang melakukan pengancaman kepada petugas, dan kelima ini mengikuti, mereka satu grup," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, rupanya keenam orang itu mengakui habis meminum-minuman keras sebelum mengancam petugas Sudinhub.
Bahkan, keenam orang yang diamankan ini juga terbukti positif ganja.
"Rupanya mereka ini sebelumnya meminum minuman keras terlebih dahulu, karena efek tersebut membuat yang bersangkutan bersikap arogan. Setelah diperiksa lagi keenamnya juga positif ganja dan nanti akan kami lakukan rehabilitasi mereka," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Aparat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/09/08492941/berawal-dari-mengancam-petugas-kelompok-pemuda-ini-berakhir-di-penjara