Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Elpius dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Stefanus Roy Rening mengatakan, Elpius tidak dapat hadir lantaran sedang mendampingi Gubernur Papua.
"Hari ini saya datang untuk berkoordinasi sehubungan dengan panggilan saksi terhadap Saudara Elpius. Yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi Bapak Gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," kata Roy di Polda Metro Jaya.
Roy mengungkapkan, pihaknya telah meminta pergantian jadwal kepada tim penyidik.
"Kami minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan karena pimpinan (penyidik Ditreskrimum) tadi belum ada, jadi belum mempersiapkan jadwal berikutnya," ungkap Roy.
Sebelumnya, tim penyidik berencana memanggil saksi dari pihak Pemprov Papua, di antaranya Elpius Hugy, Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua, dan Sekda Pemprov Papua.
Penyidik telah memeriksa lima saksi lainnya, yakni tiga orang sekuriti hotel, satu orang operator Call Data Record (CDR) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari lalu.
Pada Minggu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/12413921/dugaan-penganiayaan-pegawai-kpk-sespri-gubernur-papua-tak-penuhi