"Dari data kami pada tahun 2018, dari 165 kasus kekerasan sekitar 120 kasus korbannya adalah anak-anak," kata Kepala DPMP3AKB Khairati kepada Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Khairati menyebutkan, salah satu pemicu tindak kekerasan terhadap anak-anak adalah teknologi internet saat ini yang tanpa batas dan bisa diakses siapa saja.
Salah satu kasus dengan korban seorang anak yang baru saja terjadi adalah pencabulan oleh seorang kakek berinisial LH (52) terhadap cucunya sendiri, JQ (9) pada Kamis (7/2/2019) pekan lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Khairati mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor pada pemerintah jika mengetahui atau mengalami kasus serupa.
"Kami sudah punya satgas (satuan tugas) untuk mendeteksi dini, memantau dan melaporkan jika menemukan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Masyarakat diimbau jangan ragu melapor jika ada gejala pelecehan dan kekerasan," kata dia.
Lebih jauh, Khairati mengungkapkan upaya pencegahan yang perlu dilakukan adalah memperkuat aspek agama dalam masyarakat.
"Fokus kami adalah memberikan pemahaman yang kuat tentang agama kepada masyarakat," ujar Khairati.
Saat ini, kasus pencabulan yang dilakukan LH sudah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Ia dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/17143151/pemkot-tangsel-sebut-anak-anak-mendominasi-korban-kekerasan-tahun-2018