Salin Artikel

Polisi Tangkap 5 Kurir Narkoba, 1 Satpam Rumah Sakit di Jakbar

Kelima tersangka tersebut adalah EH (38), AM (28), JML (36), IP (27), dan RA (21). Mereka ditangkap di tempat berbeda tetapi jaringan kelimanya saling terhubung.

EH ditangkap di Apartemen Sentra Timur, Penggilingan, Cakung saat sedang melakukan transaksi narkoba.

"Saat penggeledahan petugas menemukan satu paket kecil berisi sabu. Setelah diinterogasi, EH mengaku menyimpan sabu di rumah kontrakannya di daerah Cakung. Lalu petugas menggeledah kontrakannya, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dan dua paket narkoba jenis heroin atau putau," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/2/2019).

Saat diinterogasi petugas, EH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM. Petugas pun meminta EH untuk melakukan transaksi dengan AM.

Keduanya sepakat melakukan transaksi di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan pintu masuk Gerbang Timur Ancol, Jakarta Utara.

Petugas akhirnya mengamankan AM dan menyita 93 butir pil ekstasi.

Saat petugas sedang menginterogasi AM, tiba-tiba tersangka JML menghubungi AM dan menawarkan sabu untuk dijual.

AM diminta oleh petugas untuk menyetujui tawaran tersebut dan keduanya menyepakati untuk bertransaksi di basement Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.

"JML ini berprofesi sebagai satpam di RS tersebut. Saat ditangkap petugas mengamankan satu paket besar dan dua paket kecil sabu yang disita dari badan dan jok sepeda motor JML," kata Ady.

JML juga mengaku masih menyimpang sabu di rumahnya di daerah Poris Plawad Tangerang.

Dari rumah pelaku, petugas kembali mengamankan tiga bungkus plastik besar sabu yang disimpan di atas lemari pakaian rumah tersangka.

Ia mengaku sering mengambil sabu bersama IP dan RA. Mereka memperoleh sabu dari seorang pelaku yaitu Nana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku diketahui mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Jabodetabek. JML memanfaatkan pekerjaannya sebagai satpam RS Harapan Kita untuk mengedarkan narkotika di lokasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) tentang Jual Beli Narkoba, Pasal 112 Ayat (2) tentang Memiliki dan Menyimpan Narkoba, serta Pasal 132 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, pihak RS Harapan Kita belum merespons.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/12/19321681/polisi-tangkap-5-kurir-narkoba-1-satpam-rumah-sakit-di-jakbar

Terkini Lainnya

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke