"Dari TVOne dan pihak terlapor sudah ada komunikasi, sudah ada musyawarah. Ada win-win solution, itu diselesaikan secara damai," kata Argo kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan apakah polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) setelah keputusan damai tersebut.
"Saya cek dulu apakah sudah ada atau belum (SP3)," ujar Argo.
Diberitakan sebelumnya, TVOne melaporkan pemilik sebuah akun Instagram yang diduga memanipulasi running text mengenai hasil laga piala dunia pada Sabtu (30/6/2018).
Laporan TVOne tersebut tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/3427/VII/2018/Dit. Reskrimsus.
Pemilik akun diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
Namun, pihak TVOne tidak mencantumkan pihak mana yang dilaporkan, termasuk nama akun Instagram yang diduga telah mengunggah kabar manipulasi tersebut.
Akun Instagram tersebut diketahui mengubah skor pertandingan Argentina kontra Perancis.
Akun tersebut menempatkan Argentina menang 4:3 atas Perancis. Padahal, Perancis memenangkan pertandingan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/14/16395581/kasus-hoaks-running-text-skor-piala-dunia-tvone-dan-terlapor-berdamai