Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menjadwalkan Hery untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (18/2/2019) pukul 10.00 WIB.
"Penyidik membuat surat panggilan kembali, panggilan yang kedua dikirim ke perwakilan (Pemprov Papua) di Jakarta. Jadi perwakilan Pemprov Papua memanggil kembali (Hery). Dipanggil Senin pukul 10.00 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Argo menjelaskan, pemanggilan Hery itu merupakan yang kedua setelah pemanggilan pertama yang harusnya Hery menghadiri pemeriksaan pada Kamis (14/2/2019) tidak bisa hadir.
"Yang seyogyanya agenda hadir hari Kamis kemarin. Namun dari petugas Provinsi Papua yang ada di Jakarta menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," ujar Argo.
KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Februari 2019 dini hari.
KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya tiga orang sekuriti hotel, satu orang operator Call Data Record (CDR) atau kamera pengintai, dan satu orang resepsionis hotel.
"Jadi Hotel Borobudur hanya sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara) saja. Semua pemeriksaan yang telah dilakukan, semuanya proaktif. Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan di Hotel Borobudur. Hotel Itu hanya sedang ketempatan saja sebagai lokasi maupun TKP. Jadi itu perkembangan untuk pengainayaan pegawai KPK," tutur Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/16231111/dugaan-penganiayaan-pegawai-kpk-sekda-papua-kembali-dipanggil-senin-depan